DJP: Pelaporan SPT Tahunan Capai 11 Juta WP

| Kamis, 01/04/2021 16:07 WIB
DJP: Pelaporan SPT Tahunan Capai 11 Juta WP Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,3 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak terhitung hingga 31 Maret 2021.

Jumlah pelaporan ini meningkat sekitar 26,6% atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul sebanyak 8,9 juta SPT.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor  mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi tingkat antusiasme wajib pajak di tahun 2021 ini.

 “Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ungkap Neilmaldrin.

Jika dilihat lebih rinci, peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

Sementara jika proses pelaporan SPT secara offline, DJP tetap melayani namun masyarakat lebih diimbau untuk lebih berhati hati khususnya karena masih dalam kondisi pandemi.

“Apabila menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP. Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambung Neilmaldrin.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, Ia mengimbau untuk tetap melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah.

 

Tags : DJP , SPT Tahunan