DJP Tunjuk 8 Perusahaan Baru Untuk Pungut Pajak Digital

| Rabu, 05/05/2021 15:52 WIB
DJP Tunjuk 8 Perusahaan Baru Untuk Pungut Pajak Digital Konsumen Banyak Adukan Perdagangan Online (Foto: Liputan6)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menunjuk 8 perusahaan tambahan untuk memungut pajak terhadap barang yang dijual secara online.

Melansir dari djp.go.id, kedelapan perusahaan ini adalah:

  1. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
  2. Expedia Lodging Partner Services Sàrl
  3. Hotels.com, L.P.
  4. BEX Travel Asia Pte Ltd
  5. Travelscape, LLC
  6. TeamViewer Germany GmbH
  7. Scribd, Inc.
  8. Nexway Sasu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa kedelapan perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijualnya kepada konsumen.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya Rabu 5 Mei 2021.

Adapun Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi 65 badan usaha.

Tags : DJP , Pajak Online