DJP Tunjuk 8 Perusahaan Baru Untuk Pungut Pajak Digital
RADARBANGSA.COM - Pemerintah menunjuk 8 perusahaan tambahan untuk memungut pajak terhadap barang yang dijual secara online.
Melansir dari djp.go.id, kedelapan perusahaan ini adalah:
- Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
- Expedia Lodging Partner Services Sàrl
- Hotels.com, L.P.
- BEX Travel Asia Pte Ltd
- Travelscape, LLC
- TeamViewer Germany GmbH
- Scribd, Inc.
- Nexway Sasu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa kedelapan perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijualnya kepada konsumen.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya Rabu 5 Mei 2021.
Adapun Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi 65 badan usaha.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik