Komisi VI Setujui Usulan Tambahan PMN Tahun 2021 - 2022

| Kamis, 15/07/2021 09:47 WIB
Komisi VI Setujui Usulan Tambahan PMN Tahun 2021 - 2022 Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengungkapkan Komisi VI menyetujui usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp33,9 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 dan menggerakkan perekonomian nasional. Dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI. 

Demikian termaktub dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Juli 2021. Adapun, agenda rapat berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap usulan penerima PMN Tahun 2022. 

"Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan PMN Tahun Anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19," sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. 

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI menyetujui PMN Tunai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp3,4 Triliun menjadi PMN Non Tunai Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022.  

"Mengenai pembahasan lebih lanjut, akan dilakukan pada Masa Sidang Komisi VI DPR RI setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Paripurna yang akan datang," pungkas Aria Bima menyampaikan poin akhir kesimpulan rapat.

 

Tags : PMN , BUMN PMN

Berita Terkait