Penerbangan Internasional Dibuka, Penumpang Wajib PCR dan Booking Hotel 8 Hari

| Selasa, 05/10/2021 08:30 WIB
Penerbangan Internasional Dibuka, Penumpang Wajib PCR dan Booking Hotel 8 Hari Pesawat Lion Air (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan mulai membuka jalur penerbangan internasional ke Indonesia untuk beberapa negara; China, Jepang, Korea Selatan, Abudhabi dan New Zeland.

Dalam keterangan yang diterima Radarbangsa, pemerintah akan membuka jalur penerbangan dengan tetap memberlakukan sejumlah persyaratan baik warga asing ataupun domestik.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan semua orang yang akan masuk ke Indonesia dari perjalanan luar negeri wajib menunjukkan bukti hasil tes PCR negatif.

Selain itu mereka diwajibkan memiliki kode booking tiket hotel untuk melakukan karantina mandiri sebelum diizinkan beraktifitas di luar.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina mandiri minimal untuk 8 hari dengan biaya sendiri. Untuk pintu masuk yang dibuka hanya di Jakarta dan di Surabaya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 4 Oktober 2021.

Luhut mengatakan, keberhasilan pemerintah dan semua pihak dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19 patut disyukuri. Oleh sebab itu demi mencegah hal-hal buruk terjadi di kemudian hari pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat kepada siapapun yang baru saja tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Luhut juga meminta agar berkurangnya kasus aktif dan terkonfirmasi positif akhir-akhir ini tidak direspon dengan euforia berlebihan. Potensi terjadi lonjakan kasus baru masih bisa terjadi dimanapun dan kapanpun ketika masyarakat lengah.

"Kelengahan sekecil apapun akan berpotensi terjadi lonjakan kasus di masa mendatang dan pasti akan mengulangi pengetatan - pengetatan yang sudah dilakukan dan ini akan sangat merugikan kita semua," pungkas Luhut.

Tags : Luar Negeri