Industri Keramik Diminta Ambil Peluang di Pembangunan IKN

| Kamis, 21/07/2022 14:03 WIB
Industri Keramik Diminta Ambil Peluang di Pembangunan IKN Sektor Usaha Keramik (Doc: Kompas)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menilai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi peluang besar untuk industri keramik lokal berekspansi.

Optimisme ini makin jelas terlihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Bentang keseluruhan luas daratan IKN sebesar 256.142 hektare (Ha) dengan proyeksi pembangunan kawasan pengembangan IKN Nusantara sebesar 78% atau seluas 199.962 Ha. Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder bahan bangunan dan jasa konstruksi nasional untuk mulai menetapkan IKN Nusantara sebagai potensial market dalam peningkatan utilitas produksi dan dalam upaya menekan laju impor,” papar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Menurutnya, upaya tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan keahlian tenaga kerja melalui riset dan adopsi teknologi mutakhir yang menciptakan produk dengan desain dan kualitas kelas dunia yang efektif, efisien, serta ramah lingkungan.

“Sehingga industri keramik dapat berjaya di negeri sendiri dan berdaya saing di pasar global,” tegas Warsito.

Sejalan dengan itu, pemerintah sendiri mewajibkan penggunaan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekeyasa nasional yang mepersyaratkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40%.

Warsito pun menyampaikan, kondisi lainnya yang  berdampak signifikan adalah insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri yang mendorong capaian utilitas kinerja industri ubin keramik hingga 72%, atau tertinggi dalam lima tahun terakhir.

“Dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada industri keramik nasional, pemerintah juga telah mengupayakan strategi khusus yang komprehensif sesuai regulasi pemberlakuan SNI Wajib ubin keramik yang terakomodir melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85 Tahun 2016,” tegas Plt. Dirjen IKFT Kemenperin

Tags : IKN , Investasi , Keramik

Berita Terkait