Kemenkeu: Pajak Natura Tak Ganggu Fasilitas Pekerja

| Kamis, 12/01/2023 09:31 WIB
Kemenkeu: Pajak Natura Tak Ganggu Fasilitas Pekerja Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menegaskan kembaki terkait ketentuan Pajak Natura/Kenikmatan tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022 memiliki pengecualian. 

“Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain,” kata Suryo menegaskan dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Januari 2023.

Terakhir, Suryo juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1 Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” pungkas Suryo. 

 

Tags : Pajak natura , pajak kenikmatan

Berita Terkait