Harga Gula Petani Naik Jadi Rp12.500 per Kg

| Selasa, 04/07/2023 08:01 WIB
Harga Gula Petani Naik Jadi Rp12.500 per Kg Harga Gula Melambung Tinggi (Foto: Pojok Pitu)

RADARBANGSA.COM - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 yang menyatakan Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di Tingkat Petani paling sedikit Rp12.500

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung.Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," melalui keterangannya di Jakarta, Senin 3 Juli 2023.

Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). "Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per Kg, dari Rp 11.500 per Kg menjadi Rp 12.500/kg," ujarnya.

Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.

"Bapanas telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan.

Tags : Harg Gula , Petani

Berita Terkait