OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan yang Meningkat di Akhir Tahun

| Selasa, 12/12/2023 17:20 WIB
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan yang Meningkat di Akhir Tahun Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: walai.id)

RADARBANGSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK RI, Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada akan banyaknya penipuan keuangan yang diperkirakan meningkat saat Libur Natal dan Tahun Baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi adanya peningkatan aktivitas keuangan ilegal semasa liburan tersebut, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Biasanya masuk hari libur itu kan banyak waktu senggang, banyak waktu yang biasa kita nggak perhatikan, jadi memperhatikan. Jadi bisa ke-click (link) itu penipuannya. Lalu banyak kantor bank juga tutup, jadi kalau mau verifikasi susah. Jadi ini modus-modus penipuan lebih masif di masa liburan," kata Friderica dikutip dari antaranews, Selasa, 12 Desember 2023.

Salah satu aktivitas ilegal yang juga perlu diberi perhatian khusus yakni pinjol ilegal. OJK memproyeksikan adanya peningkatan aktivitas pinjol ilegal mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat semasa liburan akhir tahun.

"Biasanya ini pasti naik saat Nataru, ternyata di masyarakat itu banyak yang melakukan pinjol ilegal untuk membiayai aktvitas ilegal, lalu kalau Nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simple aja, mau ijin atau tak berijin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana," terangnya.

OJK saat ini tengah berupaya untuk memberantas bersih praktik-praktik pinjol ilegal di Indonesia. Namun, Kiki mengaku bahwa masih terdapat banyak tantangan untuk mencapai tujuan tersebut. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

Selain itu, menurut Kiki diperlukan adanya kolaborasi dan kesadaran akan literasi keuangan di masyarakat agar terhindar menjadi korban penipuan jasa keuangan.

Adapun OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal selama periode Januari sampai 11 November 2023. Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.

Tags : OJK RI , Penipuan , Pinjaman Online , Ilegal , Keuangan

Berita Terkait