45 Desa di Rembang Resmi Kantongi Akta Legalitas Pendirian Koperasi Merah Putih

| Rabu, 11/06/2025 21:31 WIB
45 Desa di Rembang Resmi Kantongi Akta Legalitas Pendirian Koperasi Merah Putih Koperasi Merah Putih (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang M Mahfudz mengungkapkan, sudah 45 desa di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi akta legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

"Seluruh desa dan kelurahan di Rembang ditargetkan menerima akta legalitas Koperasi Merah Putih pada 24 Juni 2025," kata M Mahfudz dalam rilisnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurutnya, ratusan desa lainnya masih dalam proses pendirian koperasi, melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Setelah seluruh legalitas diterbitkan, tahapan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Pengurus akan menajamkan jenis usaha apa yang diprioritaskan, baru nanti tahu apa yang dibutuhkan masing-masing koperasi. Setelah itu, baru diajukan ke Bank Himbara (Bank Milik Negara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN),” jelas Mahfudz.

Sebagai informasi, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ke depan dirancang memiliki tujuh unit usaha, yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan.

Tags : Koperasi Merah Putih