45 Desa di Rembang Resmi Kantongi Akta Legalitas Pendirian Koperasi Merah Putih

RADARBANGSA.COM - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang M Mahfudz mengungkapkan, sudah 45 desa di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi akta legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
"Seluruh desa dan kelurahan di Rembang ditargetkan menerima akta legalitas Koperasi Merah Putih pada 24 Juni 2025," kata M Mahfudz dalam rilisnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurutnya, ratusan desa lainnya masih dalam proses pendirian koperasi, melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Setelah seluruh legalitas diterbitkan, tahapan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Pengurus akan menajamkan jenis usaha apa yang diprioritaskan, baru nanti tahu apa yang dibutuhkan masing-masing koperasi. Setelah itu, baru diajukan ke Bank Himbara (Bank Milik Negara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN),” jelas Mahfudz.
Sebagai informasi, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ke depan dirancang memiliki tujuh unit usaha, yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Naik, Minggu ini Jadi Rp3.563 per Kg
-
Pemprov Percepat Pembentukan NTB Capital sebagai Holding Investasi
-
Gubernur Jakarta Janji Perbaiki Pasar Taman Puring Usai Kebakaran
-
BBM Langka, Pemkab Jember Terapkan Belajar di Rumah dan WFH
-
Kelangkaan BBM di Tapal Kuda, Komisi VI Desak Pertamina Gerak Cepat