PKB Inhil Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Bekawan

| Kamis, 01/02/2018 21:26 WIB
PKB Inhil Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Bekawan PKB Inhil serahkan bantuan kepada korban kebakaran di Pasar Inhil (photo: ist)

INHIL, RADARBANGSA.COM - Kebarakan hebat yang terjadi di Desa Bekawan Kecamatan Mandah, Kabupaten Indagiri Hilir mengundang solidaritas banyak pihak, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai pemenang pemilu 2014 di Inhil itu mendirikan posko peduli Bekawan untuk menampung bantuan bagi para korban.

Diketahui, kebakaran hebat melanda Pasar Desa Bekawan yang mengakibatkan 65 Kepala Keluarga harus kehilangan tempat tinggal dan saat ini harus mengungsi. Sebanyak 65 paket bantuan berupa beras, mie instan, sarung dan kebutuhan lain diserahkan PKB kepada para korban di Desa Bekawan, Kamis 1 Februari 2018.

Ketua DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam, berkunjung langsung ke lokasi kejadian dengan didampingi oleh beberapa pengurus serta kader PKB. Selain Dani, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil yang diusung oleh PKB, Ramli Walid -Ali Azhar juga ikut meninjau langsung.

“Kami Partai Kebangkitan Bangsa ikut berduka atas musibah yang menimpa saudara kita di Desa Bekawan ini, harapan kita para saudara kita yang terkena musibah diberi ketabahan dan kesabaran menghadapi ujian ini,” ujar Dani yang juga Ketua DPRD Inhil.

Dani berharap bantuan yang diberikan bisa meringankan dan membatu para korban dan dapat digunakan dengan sebaiknya. “Semoga bantuan ini bisa meringankan beban sudara kita.” Kata Dani.

Hal senada, rasa simpati dan empati juga disampaikan Calon Bupati Inhil Ramli Walid. “Kalau ada saudara kita yang terkena musibah kita kabarkan ke banyak orang biar rasa beban sudara kita menjadi ringan, jangan liat berapa nilanya tapi rasa empatinya,” ujar Mantan Kepala Bappeda Riau era Rusli Zainal itu.

Selain menyerahkan bantuan secara simbolis yang diterima oleh beberapa korban, Dani dan rombongan juga menyempatkan meninjau beberapa titik lokasi kebakaran.

Tags : PKB , Lukman Edy ,