MK Mampu Tuntaskan Sengketa Pilkada 2018 dengan Baik

| Senin, 28/01/2019 16:51 WIB
MK Mampu Tuntaskan Sengketa Pilkada 2018 dengan Baik Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: tribunnews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil menuntaskan sebanyak 72 perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 dengan baik. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman saat memaparkan laporan kinerja tahunan MK di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

"Syukur alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi berhasil menuntaskan seluruh perkara tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Anwar di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Dia menuturkan, keberhasilan pihaknya dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2018 tersebut tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah bekerjasama dengan baik.

"Berkat kerja sama yang baik itulah, seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada serentak dapat diperiksa dan diputus dengan lancar, damai, bermartabat dan berkeadilan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tahun 2018 sebanyak 72 perkara diajukan dan ditangani MK dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak. Dari 72 perkara tersebut, sebanyak 67 perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan buoati dan wakil bupati, sementara tujuh perkara merupakan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Hasil proses persidangan, sebanyak dua perkara dikabulkan, enam perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan gugur dan satu perkara ditarik kembali. 

Tags : Mahkamah Konstitusi , Pilkada Serentak 2018 , Sengketa