KontraS: Penangkapan Robertus Robet Mencederai Hukum dan Demokrasi

| Kamis, 07/03/2019 18:53 WIB
KontraS: Penangkapan Robertus Robet Mencederai Hukum dan Demokrasi Aktivis HAM Robertus Robet (foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robet ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI melalui video orasinya pada aksi Kamisan 28 Februari 2019 lalu. Tim Advokasi dari berbagai organisasi dan lembaga HAM menilai pengangkapan tersebut mengancam kebebasan sipil.

"Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukil 11.45 malam pada Rabu, 6 Maret 2019 dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu," kata aktivis Kontras, Yati Andriyani dalam pers rilisnya, Kamis 7 Maret 2019. 

Yati menjelaskan bahwa Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI. Menurutnya, Memasukan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru yg telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.

"Robet tidak sedikit pun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," tegasya. 

Yati menurutkan bahwa penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi. Pertama, Robet
tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya. Kedua, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa "dikecilkan" menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi. Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," katanya. 

Tags : #BebaskanRobet , Demokrasi , HAM ,

Berita Terkait