IDI Dukung Predator Seks Dihukum Berat, Tapi Tolak Eksekusi Kebiri

| Senin, 26/08/2019 07:37 WIB
IDI Dukung Predator Seks Dihukum Berat, Tapi Tolak Eksekusi Kebiri Ilustrasi alat suntik (dok @aladokter)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimiawi bagi predator seks alias pelaku pedofilia.

Wakil Ketua Umum 1 IDI, Muhammad Adib Khumaidi berujar, kebiri bertentangan dengan kode etik serta sumpah dokter sebagai profesi yang menyembuhkan dan merehabilitasi, bukan menyakiti.

“Sedangkan kebiri kimiawi, terlepas dari itu sebagai hukuman, itu menyakiti. Kalau dokter yang diminta jadi eksekutornya, tentu dokter akan melanggar kode etik dan sumpahnya,” katanya Minggu 25 Agustus 2019.

Adib menambahkan, apa yang ditolak IDI adalah dokter sebagai eksekutor kebirinya, bukan hukumannya.

“Kami mendukung hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pedofilia tapi kami menolak sebagai eksekutornya,” tegasnya.

Hal ini disampaikan Adib menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis M. Aris, terdakwa pemerkosaan sembilan anak, dengan hukuman kebiri kimia.

Hukuman ini merupakan pemberatan selain vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sikap menolak kebiri kimia ini sudah disampaikan IDI sejak 2016, yakni pada saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu inilah yang mengatur ihwal pemberian kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sedang mencari rumah sakit yang bersedia melakukan pidana kebiri kimia pada terpidana pemerkosa anak.

Hingga kini, belum ada rumah sakit pemerintah di daerahnya yang pernah dan/atau bersedia melakukan kebiri kimia.

Tags : Dokter , Kebiri , Pedofilia

Berita Terkait