Komisi IX: Program Kartu Prakerja Wewenang Penuh Kemnaker

| Kamis, 21/11/2019 10:55 WIB
Komisi IX: Program Kartu Prakerja Wewenang Penuh Kemnaker Suasana RDP Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi IX DPR RI menilai program Kartu Prakerja lebih tepat dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memang programnya terkait ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker yang digelar Rabu, 20 November 2019 kemarin.

Kesimpulan RDP di atas terdiri dari dua point dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. Berikut redaksi kutip dua point kesimpulan tersebut:

  1. Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menyampaikan kepada Presiden agar pengelolaan dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja menjadi wewenang penuh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai Kementerian yang membidangi pembangunan ketenagakerjaan.
  2. Komisi IX akan mengampaikan kepada Ketua DPR RI untuk bersurat kepada Presiden terkait penyelenggaraan Program Kartu Prakerja menjadi wewenang penuh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa program ini adalah bantuan pelatihan vokasi yang ditujukun untuk pencari kerja, pekerja/buruh aktif, dan atau pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

“Sistem dari program ini terintegrasi dan berbasis digital, mudah bagi pengguna, terkontrol dan akuntabel. Program ini akan dikelola oleh PMO (Project Management Office) dan melibatkan K/L dan pemerintah daerah,” kata Ida.

Tags : Kemnaker , Komisi IX , Kartu Prakerja