Legislator PKB, Gus Yaqut Soroti Mafia Tanah di NTB

| Senin, 17/02/2020 16:53 WIB
Legislator PKB, Gus Yaqut Soroti Mafia Tanah di NTB Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunker ke NTB (foto: dprgoid)

MATARAM, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Yaqut Cholil Qoumas menyoroti adanya mafia tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Komisi II DPR RI ke NTB.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menjelaskan bahwa ada empat kasus mafia tanah di NTB. Semua kasus mafia tanah tersebut telah diselesaikan tahun lalu oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB. Tahun 2020 ini, ada tiga kasus mafia tanah yang akan diselesaikan.

Namun Gus Yaqut tak mendapatkan jawaban soal modus mafia tanah yang terjadi di NTB. Ia menilai mafia pasti tidak bekerja sendiri. “Apakah ini melibatkan orang di dalam BPN, atau apa belum terjawab. Nanti kita minta jawabannya terkait mafia tanah ini,” tegas Cholil dikutip laman dprgoid, Senin 17 Februari 2020.

Menurut Gus Yaqut, kasus mafia tanah bukan saja terjadi di NTB. Tetapi, kasus seperti ini hampir ditemukan di semua tempat di Indonesia. Untuk itulah, Komisi II DPR RI ingin mengetahui modus dan cara penyelesaiannya di NTB.

“Kita sudah mendapatkan gambaran cara menyelesaikan kasus mafia tanah yang paling cepat. Salah satunya dengan mendigitalisasi sertifikat tanah,” ujarnya.

Gus Yaqut menuturkan, dengan mendigitalisasi sertifikat tanah, semua akan mudah terlacak. Saat ini, lanjutnya, sertifikat tanah masih manual, berupa kertas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah mempersiapkan proyek digitalisasi sertifikat tanah.

“Agar menghindari mafia tanah, agar semua kepemilikan lahan tercatat rapi,” tukasnya.

Tags : Gus Yaqut , Komisi II DPR , PKB

Berita Terkait