KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Barang Impor Lysine Asal Tiongkok

| Selasa, 24/03/2020 16:37 WIB
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Barang Impor Lysine Asal Tiongkok Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Bachrul Chairi menyampaikan, KADI telah memulai penyelidikan antidumping atas barang impor lysine asal Tiongkok dengan pos tarif 2922.41.00. Penyilidikan tersebut dimulai pada Senin 23 Maret 2020.

"KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir. Bagi pihak yang berkepentingan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian," ungkap Bachrul dikutip laman kemendaggoid, Selasa 24 Maret 2020.

Dasar hukum penyelidikan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Total impor Lysine Indonesia selama penyelidikan pada periode 1 Juli 2018--30 Juni 2019 adalah sebesar 37.488 MT. Sementara pada 1 Juli 2017--30 Juni 2018 sebesar 32.250 MT dan pada 1 Juli 2016--30 Juni 2017 sebesar 25.752 MT. Seluruh impor tersebut sebagain besar berasal dari Tiongkok secara berurutan pada periode tersebut sebesar 99 persen, 96 persen, dan 73 persen.

Berdasarkan hasil analisis KADI terhadap bukti awal yang disampaikan di dalam dokumen permohonan, ditemukan dumping atas impor lysine dari negara yang dituduh. Hal itu menyebabkan kerugian material bagi pemohon, serta adanya hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami pemohon.

Tags : Kemendag , KADI , Impor

Berita Terkait