Ratna Juwita Sari: RUU Minerba Jangan Sampai Buat Rakyat Menderita
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menegaskan bahwa pembahasan RUU Minerba harus berpihak pada kepentingan rakyat. Untuk itu, kata Ratna, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyampaikan lima catatan kritis terkait pembahasan RUU tersebut.
"Sesuai instruksi Ketua Umum bahwa garis besar perjuangan PKB adalah rahmatan lil`alamin. Jangan sampai tujuan utama untuk menyempurnakan UU no.4 tahun 2009 tentang Minerba malah akan menguntungkan segelintir pihak, dan membuat rakyat menderita," kata Ratna setelah mengikuti rapat kerja Komisi VII bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan dengan agenda pembicaraan tingkat I atas pengambilan keputusan RUU tentang Minerba, Senin, 11 Mei 2020.
Adapun catatan kritis yang disampaikan Fraksi PKB tersebut yakni, pertama, meminta penghapusan pasal 165 UU no. 4 tahun 2009 dibatalkan. Menurut Legislator dapil Jawa Timur IX (Tuban dan Bojonegoro) itu, pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahkan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR, telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal," ujarnya.
Kedua, ia menekankan untuk pelaksanaan reklamasi pasca tambang. Hal itu demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kemudian, Ketiga pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan eksplorasi, operasi-produksi, dan reklamasi secara intensif dengan dukungan sistem berbasis teknologi informasi. "Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan, agar tingkat pelanggaran pemegang izin dapat diminimalisir. Di era digital seperti sekarang harua didukung teknologi yang canggih, serta berkolaborasi dengan masyarakat, pihak desa, perguruan tinggi dan kelompok masyarakat sipil," terangnya.
Keempat, Ratna meminta agar pengolahan batu bara segera direalisasikan agar meningkatkan nilai tambah ekonomi sebagaimana yang diberlakukan terhadap komoditas mineral.
Kelima, mempertahankan batas maksimal luas wilayah pertambangan sebesar 15.000 ha sesuai UU no.4 tahun 2009 demi memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam yang dimiliki oleh Negara.
"Ini ikhtiar dan perjuangan kami. Tujuannya jelas supaya kekayaan alam milik Indonesia bisa dikelola dengan baik. Lebih baik yang mengelola BUMN, sehingga dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmura rakyat," pungkasnya.
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan
-
Silaturahmi Keliling Kampung, Tradisi Remaja Masjid Jami Saat Lebaran
-
Indonesia Jadi negara Paling Signifikan Alami Kenaikan Peringkat FIFA
-
AP I Targetkan Angkut 3,3 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2024