Fadjroel Sebut Pilkada Tidak Ditunda, Luqman: Tunggu Presiden Umumkan Sendiri

| Selasa, 22/09/2020 10:41 WIB
Fadjroel Sebut Pilkada Tidak Ditunda, Luqman: Tunggu Presiden Umumkan Sendiri Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luqman Hakim (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Luqman Hakim meragukan pernyataan Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin Pilkada setentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.

“Saya tidak percaya apa yang disampaikan Jubir Fadjroel sebagai respon penolakan resmi Presiden Jokowi atas saran dan pemintaan penundaan Pilkada yang disampaikan PBNU, Muhammadiyah, Perludem dan elemen masyarakat lainnya,” kata Luqman dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020

Menurut Luqman, Presiden pasti mendengarkan dan mempertimbangkan dengan serius saran dan masukan penundaan Pilkada yang disampaikan kedua ormas Islam terbesar dan elemen masyarakat lain di tanah air. Mustahil rasanya Presiden begitu reaksioner mengambil putusan penolakan.

Apalagi saran penundaan Pilkada berangkat dari pertimbangan kemanusiaan, yaitu melindungi nyawa rakyat Indonesia dari ancaman pandemi covid-19 yang dirasa semakin meluas.

“Untuk hal sepenting itu, juga dengan memandang pihak yang memberi saran dan masukan (NU dan Muhammadiyah), saya yakin Presiden Jokowi akan secara langsung mengumumkan respon dan keputusannya, tanpa melalui juru bicara presiden maupun kementerian terkait,” tegas dia.

Sebagai tokoh yang lahir dan besar dalam tradisi sopan santun yang kuat, Luqman yakin Presiden Jokowi akan merasa kurang menghargai NU dan Muhammadiyah jika memerintahkan juru bicara atau pembantu lainnya untuk mengumumkan respon dan keputusannya kepada masyarakat luas.

“Karena itu, mari kita tunggu Presiden Jokowi mengumumkan sendiri respon dan keputusannya atas desakan penundaan Pilkada itu,” pinta legislator asal Dapil Jateng VI ini.

Luqman menambahkan, alasan Fadjroel bahwa Pilkada tidak ditunda demi menjaga hak konstitusional rakyat (hak memilih dan dipilih), terasa janggal dan mengada-ada. Siapapun paham bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional rakyat ini.

Sebaliknya, jika Pilkada ditunda sampai keadaan pandemi mereda, maka hak konstitusional rakyat itu malah akan dapat dilaksanakan dengan baik karena tidak ada situasi yang mengancam dan menekan rakyat.

“Dengan memaksakan Pilkada dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, justru akan memunculkan penilaian bahwa negara abai terhadap kewajibannya melindungi hak hidup rakyatnya sendiri,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No. 02 tahun 2020 yang menjadi dasar penundaan Pilkada dari bulan September menjadi tanggal 9 Desember 2020, adalah dengan pertimbangan adanya pandemi covid-19.

Karena wabah covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, kata Luqman, maka di dalam Perppu tersebut dibuka ruang kemungkinan penundaan pilkada kembali apabila wabah covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, tak kunjung mereda. Jadi, tanggal 9 Desember itu bukan harga mati.

“Jika pada akhirnya Presiden Bersama DPR dan KPU membuat keputusan menunda Pilkada dengan pertimbangan wabah covid-19 belum reda, itu adalah keputusan konstitusional demi kemanusiaan. Saya percaya, Presiden Jokowi akan menempatkan Keselamatan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi,” tukasnya.

Tags : PKB , Luqman Hakim , Fadjroel Rahman , Pilkada