Baleg DPR Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2020
RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda sementara pengambilan keputusan terkait daftar RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Penundaan tersebut dikarenakan ada tiga RUU perlu proses pendalaman lebih lanjut, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia (BI), serta RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila.
"Terkait keputusan malam ini, tiga RUU yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU BPIP dan RUU BI, Fraksi-Fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2020 malam.
Supratman memastikan, Baleg masih akan terus melakukan pendalaman dan melakukan upaya untuk mendapatkan kesepahaman bersama dengan sembilan Fraksi dan direncanakan akan kembali melakukan rapat pada esok hari. "Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," lanjutnya.
Diketahui terdapat 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Fathan Subchi Nilai Kenaikan BI-Rate Langkah Tepat Hadapi Pelemahan Rupiah
-
Kurs Rupiah Menguat 0,33 Persen Pasca Isyarat The Fed Tak Lagi Naikkan Suku Bunga
-
Bank BNI Danai Akuisisi PLTB Terbesar di Indonesia
-
Harga Emas Terus Mendaki ke Rp 1.327.000 Per Gram
-
Liga Champions: Bayern Munchen Gagal Kalahkan Real Madrid