Baleg DPR Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2020

| Kamis, 26/11/2020 12:10 WIB
Baleg DPR Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 Supratman Andi Agtas (Ketua Baleg DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda sementara pengambilan keputusan terkait daftar RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Penundaan tersebut dikarenakan ada tiga RUU perlu proses pendalaman lebih lanjut, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia (BI), serta RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila.

"Terkait keputusan malam ini, tiga RUU yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU BPIP dan RUU BI, Fraksi-Fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2020 malam.

Supratman memastikan, Baleg masih akan terus melakukan pendalaman dan melakukan upaya untuk mendapatkan kesepahaman bersama dengan sembilan Fraksi dan direncanakan akan kembali melakukan rapat pada esok hari. "Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," lanjutnya.

Diketahui terdapat 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.

Tags : DPR RI , Badan Legislasi , Prolegnas Prioritas , Indonesia