MUI: Azan Tidak Boleh Diubah, Ditambah dan Dikurangi

| Sabtu, 05/12/2020 08:50 WIB
MUI: Azan Tidak Boleh Diubah, Ditambah dan Dikurangi Kantor MUI Pusat, Jakarta. (doc. istimewa)

RADARBANGSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat turut mengomentari kontroversi seruan azan jihad yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, mengubah lafaz azan dari "hayya alash-shalah" menjadi "hayya alal jihad" tidak dibolehkan dalam syariat.

"Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat seperti dilansir Antara di kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Desember 2020.

Menurut Rahmat, azan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

"Azan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat.

Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa azan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Tags : MUI , Azan , Hayya Alal Jihad

Berita Terkait