Wapres Minta Sertifikat Halal Standar Internasional untuk Produk Indonesia

| Selasa, 22/06/2021 13:16 WIB
Wapres Minta Sertifikat Halal Standar Internasional untuk Produk Indonesia KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) KH maruf Amin meminta sertifikat halal berstandar internasional untuk segera disepakati. Hal itu agar produk-produk buatan Indonesia dapat diterima di pasar global.

"Saya minta BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bersama LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika) MUI untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," kata Kiai Maruf dalam pidatonya pada acara festival Syawal LPPOM MUI 1442 H secara virtual, Selasa, 22 Juni 2021.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat halal berstandar internasional itu maka negara-negara tujuan ekspor dari indonesia dapat menerima produk-produk buatan dalam negeri. "Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor," tuturnya.

Selain itu, Kiai Maruf mengungkapkan bahwa ekspor produk-produk halal Indonesia dapat dikirimkan ke negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). "Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara OKI tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif," terangnya.

Kiai Maruf juga menyampaikan bahwa industri halal kini tidak hanya memiliki pasar domestik, melainkan juga tingkat global yang menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk meningkatkan produk halal. "Ini guna meningkatkan daya saing produk halal Indonesia melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistik dan sertifikasi dalam suatu layanan terpadu," tandasnya.

Tags : Wapres , Maruf Amin , Sertifikat Internasional , Produk Halal