Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana Resmi Diperpanjang
RADARBANGSA.COM - DPR RI resmi memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan perpanjangan pembahasan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Ketua DPR RI, Puan maharani yang memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penaggulangan Bencana atas dasar permintaan dari Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Sementara, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang PDP atas permintaan Pimpinan Komisi I DPR RI.
Puan menambahkan, sebelum di bawa ke Paripurna, perpanjangan masa pembahasan RUU tersebut sudah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyarawah DPR RI pada 17 Juni lalu.
“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I? Apakah dapat disetujui?” kata Puan kepada peserta Rapat Paripurna. Peserta rapat menyatakan, “Setuju”.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR-PDB Award 2024
-
Hadapi Korea Selatan di Perempatfinal Piala Thomas, Indonesia Siap Berjuang Keras
-
Pemerintah Kucurkan Rp609,8 Triliun untuk Pengembangan Desa
-
Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
-
Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang