Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana Resmi Diperpanjang

| Selasa, 22/06/2021 21:05 WIB
Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana Resmi Diperpanjang Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - DPR RI resmi memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan perpanjangan pembahasan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Ketua DPR RI, Puan maharani yang memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penaggulangan Bencana atas dasar permintaan dari Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Sementara, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang PDP atas permintaan Pimpinan Komisi I DPR RI.

Puan menambahkan, sebelum di bawa ke Paripurna, perpanjangan masa pembahasan RUU tersebut sudah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyarawah DPR RI pada 17 Juni lalu.

“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I? Apakah dapat disetujui?” kata Puan kepada peserta Rapat Paripurna. Peserta rapat menyatakan, “Setuju”.

Tags : DPR RI , RUU Penangglangan Bencana , RUU PDP