Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak ke Luar Negeri Cegah Penyebaran Omicron

| Senin, 27/12/2021 15:16 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak ke Luar Negeri Cegah Penyebaran Omicron Varian Omicron COVID-19. (Foto: idxchannelcom)

RADARBANGSA.COM - Penyebaran varian Omicron semakin luas di sejumlah negara. setidaknya, saat ini telah terdeteksi sebanyak 115 negara di dunia dengan total kasus mencapai lebih dari 184 ribu.

Sementara, di Indonesia sendiri hingga Minggu, 26 Desember 2021, kasus terkonfirmasi Omicron telah mencapai 46 kasus dan semuanya adalah pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara. Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri yang tidak esensial.

“Pemerintah kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan untuk sesuatu yang benar-benar urgent,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 dan Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin, 27 Desember 2021.

Ditegaskannya, pemerintah terus memperkuat pengawasan di pintu masuk negara dan melakukan pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Pemerintahan akan terus mengawasi pengawasan di pintu masuk Indonesia. Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan skenario dalam mengantisipasi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun mendatang.

“Kami sudah melakukan kontingensi atau skenario kedatangan 5.000 lebih pada masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri mulai tanggal 1 (Januari) sampai dengan tanggal belasan (Januari). Oleh karena itu, tetap kami akan memberikan karantina 10-14 hari sesuai negara asal datangnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, untuk mencegah penularan kasus Omicron, pemerintah terus melakukan berbagai langkah tegas untuk mencegah masuknya varian Omicron dan menjaga agar pandemi COVID-19 tetap terkendali pada tingkat yang rendah.

“Sudah 164 hari kasus tetap rendah sejak puncak kasus varian Delta pada 15 Juli yang lalu, dan hingga saat ini belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang Omicron,” ujar Luhut.

Tags : Menko Marves , Omicron , COVID-19 , Luar Negeri , Indonesia

Berita Terkait