Pemerkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
RADARBANGSA.COM - Pemerkosa belasan santri Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut dihitung ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan diketahui merupakan pemilik Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat. Ketika itu ia melakukan tindakan kejinya dengan memperkosa 13 santrinya.
Selain itu, Herry merupakan pengelola Yayasan manarul Huda Antapani. Ia memerkosa santrinya hingga hamil dan melahirkan padahal telah memiliki seorang istri dengan tiga anak.
Ia juga lulusan salah satu universitas di Kota Bandung, dengan menggunakan simbol-simbol agama ia melakukan aksi kejinya untuk memperdaya korban.
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan sebagai ayah ia harus mengurus dan membesarkan anaknya. Selain itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusa (Komnas HAM) tidak setuju dengan untuan hukuman mati teradap Herry Wirawan karena bertentangan dengan prinsip HAM.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik