Komisi I DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi Setelah RUU PDP Disahkan

| Jum'at, 09/09/2022 20:30 WIB
Komisi I DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi Setelah RUU PDP Disahkan Meutya Hafid (Ketua Komisi I DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Komisi I DPR Ri bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid berharap, pengesahan RUU PDP nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 September 2022. Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat," kata Meutya dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, 9 September 2022.

Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengungkapkan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

"RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," tutur politisi Partai Golkar itu.

Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal. “Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” tukasnya.

Tak hanya itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Meutya pun menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara. "Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan," tegasnya.

Tags : DPR RI , RUU PDP , Keamanan Siber , Indonesia