Komisi X DPR RI Desak Liga 1 Hingga Liga 3 Dihentikan Sementara

| Senin, 03/10/2022 17:30 WIB
Komisi X DPR RI Desak Liga 1 Hingga Liga 3 Dihentikan Sementara Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Komisi X DPR RI mendesak penghentian sementara pertandingan sepak bola di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 menyusul tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 jiwa. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menegaskan bahwa penghentian sementara itu untuk evaluasi menyeluruh sampai adanya perbaikan nyata penyelenggaraan kejuaraan sepak bola di Tanah Air.

"Penghentian sementara ini sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola," ujar Huda seperti dikutip dari antaranews, Senin, 3 Oktober 2022.

Komisi X DPR, terang Huda, menyesalkan dan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan sepak bola BRI Liga 1 pada Sabtu (1/10) malam di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tidak hanya itu, lanjutnya, Komisi X DPR juga akan segera melakukan rapat (raker, raker gabungan, atau RDP) pada masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022—2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, dan panitia pelaksana guna membahas tragedi Kanjuruhan agar ke depannya tidak terulang.

Politisi PKB ini juga mengatakan bahwa Komisi X DPR juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab. "Tim investigasi, antara lain, terdiri atas kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga," tukasnya.

Komisi X PR RI juga meminta pemerintah untuk segera menegakkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait dengan penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut. "Kami minta PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Huda.

Tags : DPR RI , Sepak Bola , Indonesia , Kanjuruhan , PKB