Lewat Paripurna, DPR Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Fiji jadi Undang-Undang

| Selasa, 06/12/2022 17:34 WIB
Lewat Paripurna, DPR Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Fiji jadi Undang-Undang Ruang Sidang Paripurna DPR RI (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – DPR RI melakukan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, bersama Pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kerja sama Pertahanan antara Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI baik terutama di pembahasan tingkat I melalui rapat di Komisi I DPR RI.

“Oleh karena itu, kami akan langsung menanyakan kepada semua fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco dilanjutkan dengan persetujuan seluruh fraksi.

Dalam laporannya, Anggota Komisi I DPR RI Sugiono RUU tersebut memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara serta penguatan kerja sama di bidang lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara dengan didasarkan prinsip kesetaraan, saling percaya dan pengertian.

"Peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan dan integritas wilayah kedua negara," tukasnya.

Tags : DPR RI , RUU Kerjasama Pertahanan Indonesia FIJI