KPU Tegaskan Keputusan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Sah

| Kamis, 02/03/2023 22:52 WIB
KPU Tegaskan Keputusan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Sah Ketua KPU RI Hasyim Asyari (foto: kpu)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima. Ia menyatakan bahwa pihak yang mempunyai wewenang untuk menguji keputusan KPU adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Awalnya, Hasyim menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan dari Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, pihaknya menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

"Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sudah kami ajukan eksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut," kata Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis, 2 Maret 2023.

Disampaikannya, saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.

"Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Atas dasar itu, KPU menyatakan bahwa keputusan soal penetapan partai politik peserta pemilu masih sah. Hasyim menegaskan, tidak ada perubahan terkait partai peserta pemilu 2024.

"Sehingga dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga dengan demikian status tentang partai politik mana saja yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan," tegasnya.

Tags : KPU RI , Pemilu 2024 , Partai Politik , Gugatan