Tingkatkan Layanan K3, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP

| Jum'at, 10/11/2023 23:10 WIB
Tingkatkan Layanan K3, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaam Negara Bukan Pajak (PNBP) di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.

"Target Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," ungkap Haiyani Rumondang dalam rilisnya, Jumat, 10 November 2023.

Haiyani menjelaskan bahwa ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3 antara lain kebutuhan personil K3, Lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3 dan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung anggaran APBN yang memadai.

"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.

"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," tukasnya.

Tags : Kemnaker , Ketenagakerjaan , K3