Suhartoyo Ungkap UU Pemilu Paling Banyak Diuji di Mahkamah Konstitusi Tahun 2023

| Selasa, 16/01/2024 18:31 WIB
Suhartoyo Ungkap UU Pemilu Paling Banyak Diuji di Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di MK sepanjang tahun 2023, yakni 42 kali.

"Undang-Undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diuji 42 kali," kata Suhartoyo dikutip dari antaranews, Selasa, 16 Januari 2024.

Kemudian, berikutnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diuji sebanyak 11 kali, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji tujuh kali, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diuji sebanyak enam kali.

"Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2023, sebanyak 65 undang-undang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi," tambah Suhartoyo.

Sepanjang tahun 2023, terang Suhartoyo, MK menerima sebanyak 202 perkara pengujian undang-undang; rinciannya adalah 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara di tahun 2023. Dari 202 perkara tersebut, 136 perkara telah diputus, terdiri atas 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022 dan 117 perkara diregistrasi tahun 2023.

Lebih rinci, 136 putusan MK sepanjang tahun 2023 itu terdiri atas 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima, dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

"Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi menangani perkara pengujian undang-undang saja, tidak ada perkara lain yang diajukan," kata Suhartoyo.

Tags : Mahkamah Konstitusi , Uji Materi , UU Pemilu , Indonesia