Pemprov Bali Tunggu Perpres Relokasi TPA, Warga Temesi Tetap Tolak Pemindahan

| Selasa, 17/06/2025 19:30 WIB
Pemprov Bali Tunggu Perpres Relokasi TPA, Warga Temesi Tetap Tolak Pemindahan Ilustrasi TPA Sampah. (Foto: Facebook ponorogo komunitas online)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Suwung, Denpasar, ke Desa Temesi, Gianyar. Rencana relokasi ini mendapat penolakan tegas dari warga setempat yang menilai tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Rentin, mengatakan bahwa pemerintah pusat yang akan memegang kendali penuh atas proses relokasi, termasuk dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat di lokasi tujuan.

"Pak Menteri (Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq) menjanjikan akhir Juli 2025 perpres keluar. Itu sebagai dasar pijakan," ujar Rentin, Senin (16/6/2025) di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali dan Nusra.

Rentin menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait langkah-langkah lanjutan. “Hal-hal lain masih dalam proses (dikaji) dan menunggu keputusan Bapak Gubernur Bali,” tambahnya.

Sementara itu, warga Desa Temesi pada bulan lalu (29/5) menyatakan keberatan atas wacana pemindahan TPA Suwung ke wilayah mereka. Penolakan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kantor Desa Temesi. 

Perbekel Temesi, Ketut Branayoga, menilai keputusan relokasi dibuat tanpa partisipasi masyarakat.

 “Sampah itu tanggung jawab dari masing-masing kabupaten dan kota madya sehingga kami menolak dibebankan sampah dari luar Gianyar,” tegasnya.

Branayoga juga mengungkapkan bahwa penolakan warga telah dirumuskan dalam rapat bersama Desa Adat dan Dinas Temesi pada 24–25 April 2025, yang diikuti oleh perwakilan tiga banjar: Temesi, Peteluan, dan Pegesangan. Surat penolakan pun telah dikirimkan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Gubernur Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Hingga saat ini, polemik mengenai rencana relokasi TPA masih berlangsung, di tengah penantian terhadap regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Tags : Bali , TPA , Sampah , Temesi