Di Padang, Jokowi Bicara Perpres TKA No 20 Tahun 2018
PADANG, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo melakukan dialog dengan masyarakat di Masjid Jamiatul Huda, Padang, Senin 21 Mei 2018. Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengatur ketatnya TKA yang bekerja di Indonesia.
“Di dalam peraturan dibahas bahwa Perpres yang baru itu justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing itu masuk,” kata Jokowi.
Mantan Walikota Surakarta itu mencontohkan, jika dulu tenaga kerja asing tidak membayar maka sekarang mereka harus membayar. Hal ini jangan dibawa-bawa kepada isu politik.
“Ini jangan dibalik-balik, ini kembali lagi kepada isu politik lagi, yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar,” jelas Jokowi.
Jokowi menuturkan bahwa TKA yang masuk ke Indonesia harus memiliki kompetensi atau skil, “Menggaji mereka itu di sini perusahaan tentu tidak akan kuat, gajinya lebih mahal mereka dibanding kita. Jadi logika itu enggak masuk,” tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gus Imin Optimis Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Uzbekistan
-
KJRI Jeddah Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Tidak Asal Teken Dokumen
-
Mardiono Sambangi PKB, Gus Imin: Kita Berharap PPP Lolos Perjuangannya di MK
-
Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong Bahas Sejumlah Kerja Sama Investasi
-
Launching Pendaftaran Pilkada, PKB Jakarta Siap Menangkan Calon Potensial