Pegawai PLN Tolak Dipotong Gaji Karena Listrik Padam Massal
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengaku keberatan atas wacana pemotongan gaji untuk menambal kompensasi pelanggan akibat listrik padam massal pada Minggu, 5 Agustus 2019 lalu. Menurut pekerja, lebih baik direksi mengikhlaskan gajinya sebagai bentuk tanggungjawab atas insiden tersebut.
"Dalam pemberian gaji ada prosedurnya. Jika saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut," kata Ketua Umum serikat Pekerja PLN Eko Sumantri seperti dikutip dari detik.com, Rabu, 7 Agustus 2019.
Baca Juga: PLN Siapkan Dana Rp 839 M Bayar Konpensasi Mati Listrik
Dijelaskannya, pemotongan gaji juga berpotensi melanggar Undang-undang. Sebab, lanjutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meskipun wacana tersbeut sempat berkembang, Eko mengatakan bahwa hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari manajemen. Menurutnya bisa saja pernyataan itu keluar karena direksi sedang panik atas kondisi tersebut.
"Bahwasanya wacana ini kami belum sempat memberikan konfirmasi kepada yang membuat statement, karena memang belum ketemu. Mudah-mudahan saja cuma sekadar spontanitas yang lagi panik, salah sebut atau apa," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Timnas Indonesia Hadapi Irak di Perebutan Peringkat Tiga, Jepang Tantang Uzbekistan di Final
-
Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
-
IHSG Menguat di Sesi Opening, BBRI Jadi Favorit Investor
-
World Water Forum 2024 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia
-
Menkes Ungkap Perubahan Iklim Perlu Diantisipasi Cegah Risiko Pandemi