Jokowi: Cabut 40 Peraturan Menteri Sebelum Terbitkan Aturan Baru

| Senin, 11/11/2019 17:05 WIB
Jokowi: Cabut 40 Peraturan Menteri Sebelum Terbitkan Aturan Baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpin rapat terbatas di Kantor Presiden. (Foto: twitter @setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyusun regulasi yang efektif dan efisien. Ia ingin para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju meniru cara Amerika.

"Ini perlu saya informasikan bahwa di Amerika, kemarin Sekretaris Ross bercerita kepada saya, di sana sekarang kalau ada menteri ingin mengeluarkan satu peraturan menteri, dia harus mencabut satu peraturan menteri," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas `Program Cipta Lapangan Kerja` di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Ditegaskannya, kebijakan Amerika Serikat tersebut bisa dicontoh guna memangkas regulasi. Untuk itu, Jokowi ingin setiap menteri yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) bisa sekaligus mencabut 40 Permen.

"Di sini mestinya juga bisa melakukan itu. Menteri kalau mau mengeluarkan satu Peraturan Menteri, nyabutnya 40 Peraturan Menteri karena kita di sini terlalu banyak, banyak sekali," tegasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta jajarannya untuk mengkaji masukannya ini. Selain itu, Pemerintah pun akan segera membahas rencana `Omnibus Law` bersama DPR dalam waktu dekat.

"Tolong ini nanti mulai dikaji lagi. Keluar satu peraturan menteri, potong berapa peraturan menteri. Kalau Amerika sekali lagi, satu (Peraturan Menteri) memotong dua (Peraturan Menteri)," ujarnya.

Tags : Jokowi , Peraturan Menteri , Amerika Serikat