Kenali Ciri Fintech Ilegal!

| Senin, 30/12/2019 20:41 WIB
Kenali Ciri Fintech Ilegal! Ilustrasi Fintech

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Maraknya kegiatan fintech peer-to-peer lending Ilegal mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemantauan terhadap fintech di Indonesia. Pasca diumumkannya 125 fintech ilegal oleh Satgas Waspada Investigasi dan peristiwa penangkapan dua fintech ilegal oleh Polres Jakarta Utara, pemerintah menerbitkan beberapa himbauan dan peraturan kepada masyarakat.

Satgas Waspada Investigasi dalam hal ini merinci beberapa ciri dari Fintech Ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak terdapat identitas dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
5. Bunga tidak terbatas.
6. Denda tidak terbatas.
7. Penagihan tidak batas waktu.
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
10. Tidak ada layanan pengaduan.

Satgas Waspada Investasi memberikan himbauan kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Pinjaman dilakukan pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang resmi terdaftar di OJK.
2. Meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
3. Meminjam untuk kepentingan yang produktif.
4. Paham akan manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

Beberapa peraturan baru yang telah dilakukan Satgas Waspda Investigasi bersama pemerintah adalah mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ; Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dengan menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK serta melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal ; meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Sejalan dengan upaya dan himbauan ini, Satgas Waspada Investigasi akan mengedukasi dan mensosialisasikan penggunaan fintech legal kepada masyarakat. Pihaknya juga berharap peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK dengan cara cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.

Tags : Fintech Ilegal , Satgas Waspada Investigasi

Berita Terkait