OJK Tangkap Investasi Bodong Hingga Gadai Ilegal

| Senin, 16/03/2020 11:50 WIB
OJK Tangkap Investasi Bodong Hingga Gadai Ilegal Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Hingga pertengahan Maret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan entitas ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dengan penawaran imbalan yang terlalu tinggi.

“15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” Jelas Tongam pada siaran resmi, Sabtu 14 Maret 2020.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya merupakan 7 perdagagan forex tanpa izin, 4 investasi uang dan 4 jenis investasi lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

SWI juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tags : OJK , Investasi Bodong , Gadai Ilegal

Berita Terkait