KLHK Setop Penambangan Ilegal di Hutan Papua

| Senin, 28/09/2020 14:12 WIB
KLHK Setop Penambangan Ilegal di Hutan Papua Penambangan Ilegal di Papua (Doc: KLHK)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Tim operasi gabungan penertiban tambang ilegal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan penambangan ilegal galian C di dalam kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong, Papua. Saat ini, petugas telah mengamankan sejumlah alat berat dan alat transportasi dan memeriksa 57 orang operator yang ada dilokasi.

"Tim sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 57 operator yang diamankan,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, Leonardo Gultom dalam keterangannya, 28 September 2020.

Gultom menerangkan, apabila telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada tindak pidana, pihaknya akan melanjutkan ke tingkat penyidikan. 

Sebelumnya, operasi gabungan ini dilakukan sebagai respon pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal galian C di kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong, yang mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana. Dampak dari penambangan ilegal ini juga dapat mengakibatkan banjir dan tanah longsor. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut bahwa, kejahatan penambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan berpotensi dikenakan Pidana Berlapis yaitu Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013  dengan ancaman penjara pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun Rp 50 miliar, serta Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimun 15 tahun dan pidana denda maksimun Rp 15 miliar.

"Kami tidak akan membiarkan kejahatan ataupun kegiatan ilegal bentuk apa pun di dalam kawasan hutan karena akan merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat dan merugikan negara,” tukasnya.

 

 

 

Tags : Tambang Ilegal , Papua ,

Berita Terkait