Waduh! Seorang Warga Layangkan Gugatan Pailit Maskapai Lion Air

| Sabtu, 24/10/2020 09:07 WIB
Waduh! Seorang Warga Layangkan Gugatan Pailit Maskapai Lion Air Pesawat Lion Air

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - PT Lion Mentari Airlines digugat oleh seorang warga bernama Budi Santoso terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) per Kamis, 22 Oktober 2020 yang lalu.

Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” demikian petikan petitum penggugat.

Dalam petitum kedua, Budi meminta pengadilan menetapkan termohon PKPU yakni PT Lion Mentari Airlines untuk berada dalam PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas permohonan PKPU ini.

Selanjutnya, Budi juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon.

Budi juga menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dari kantor pengacara Sirait, Sitorus, & Associates dan Monang Christmanto Sagala yang berkantor di Hotma Sitompul & Associates sebagai tim pengurus.

Tags : Lion Air , Pailit

Berita Terkait