OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

| Jum'at, 06/08/2021 20:03 WIB
OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022 Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (Foto: Inews.id)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang restrukturasi kredit hingga Bulan Maret Tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan saat ini pihaknya tengah mendiskusikan terlebih dahulu dengan industri terkait untuk memastikan kelancaran implementasinya.

“Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," sambung Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat  6 Agustus 2021.

Mengenai hal itu ia menjelaskan mengenai  bersama industri perbankan terkait jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Wimboh.

Di sisi lain, Wimboh berkomitmen OJK akan terus mendorong dan memonitor akses masyarakat ke perbankan melalui kredit. Adapun intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan risiko kredit yang terjaga, tercermin dari kredit perbankan pada Juni 2021 naik Rp67,39 triliun dari bulan sebelumnya atau tumbuh 0,59 persen secara tahunan (yoy) atau 1,83 persen secara tahun kalender (ytd).

"Hal tersebut meneruskan tren perbaikan dalam kuartal terakhir, disertai tingkat suku bunga kredit dengan tren menurun 43 basis poin dibanding Maret 2021, sejalan dengan peningkatan kinerja ekonomi di kuartal II 2021," pungkasnya.

Tags : OJK , Restrukturasi Kredit

Berita Terkait