Mobil di Bawah Rp 250 Juta tak Lagi Dikenai Insentif PPnBM ?

| Kamis, 06/01/2022 14:50 WIB
Mobil di Bawah Rp 250 Juta tak Lagi Dikenai Insentif PPnBM ? Sektor usaha otomotif (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kendaraan roda empat dengan harga dibawah Rp250 Juta kabarnya tidak akan lagi menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah. Hal ini ternyata menjadi usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menperin menjelaskan, bahwa mobil seharga Rp250 Juta merupakan mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc, yang mana mobil ini menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. Dengan demikian, Menperin berpendapat bahwa mobil seharga 250 juta bukan lagi barang yang mewah.

“Hal ini menunjukkan kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Agus dalam keterangannya, Kamis 6 Januari 2022.

Lewat pertimbangan itu, dia pun mengusulkan supaya mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar dia.

Sebelumnya pemerintah mencatat jika implementasi PPnBM yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Tercatat pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.

Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).

 

Tags : PPnBM , 250 Juta

Berita Terkait