Per Desember, SWI Temukan 80 Pinjol Ilegal

| Kamis, 29/12/2022 13:21 WIB
Per Desember, SWI Temukan 80 Pinjol Ilegal Domain Investasi Ilegal

RADARBANGSA.COM - Pada Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. 

"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya Kamis 29 Desember 2022.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal. 

"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Tags : Pinjol , SWI , Ilegal