Pemerintah Resmikan LSTA Kendal

| Rabu, 11/04/2018 16:05 WIB
Pemerintah Resmikan LSTA Kendal enempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Soes Hindharno (foto: kemnaker.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, Rabu 11 April 2018. LTSA bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Soes Hindharno 

Soes Hindharno mengatakan bahwa hingga awal semester pertama 2018, LTSA baru terbentuk sebanyak 23 di seluruh Indononesia. "Saat ini sudah terbentuk total 23 LTSA di seluruh Indonesia. Kita terus tingkatkan semua aspek pelayanan bagi PMI agar lebih terlindungi," kata Soes Hindharno.

Dilansir kemnaker.go.id, Soes Hindharno mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Kendal dalam upanya mewujudkan pelayanan kepada PMI yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan murah.

Selain pembentukan LTSA, Soes menyampaikan pemerintah juga sudah menggulirkan program Desa Migran Produktif untuk meminimalisir kasus PMI ilegal, Human Trafficking.

Tags : LTSA , Kemnaker , PMI ,

Berita Terkait