Pemerintah Siapkan Tunjangan 48 Kali Gaji Pokok untuk PNS Korban Lion Air
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah menyatakan akan memberikan tunjangan 48 kali gaji pokok bagi keluarga dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang menjadi korban dalam musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan sejak 16 September 2015 lalu.
“Kalau kami, sesuai Peratuan Pemerintah mengenai ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Tapi, itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gaji pokoknya. Kami akan tetap mengevaluasi,” kata Sri Mulyani di Jakarta Pusat, Selasa 30 Oktober 2018.
Menteri Keuangan terbaik dunia versi World Development Summit 2018 itu juga menyiapkan beasiswa untuk putra dan putri korban. "Dari pemerintah juga itu ada beasiswa untuk putra putrinya mereka," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, para pegawai ini bisa mendapatkan penghargaan berupa kenaikan tunjangan hingga Rp 50 juta yang diberikan kepada pihak keluarga.
"Kalau di Kemenkeu kita akan lihat aturan yang ada. Kemarin, Jasa Raharja berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), seluruh penumpang meninggal mendapat kenaikan tunjangan menjadi Rp 50 juta," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
World Water Forum 2024 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia
-
Menkes Ungkap Perubahan Iklim Perlu Diantisipasi Cegah Risiko Pandemi
-
Gus Imin Optimis Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Uzbekistan
-
KJRI Jeddah Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Tidak Asal Teken Dokumen
-
Mardiono Sambangi PKB, Gus Imin: Kita Berharap PPP Lolos Perjuangannya di MK