Yordania Terapkan Amnesty, Pemerintah Pulangkan 51 TKI Bermasalah

| Minggu, 21/04/2019 17:22 WIB
Yordania Terapkan Amnesty, Pemerintah Pulangkan 51 TKI Bermasalah Sejumlah TKIB Yordania tiba di bandara Soekarno Hatta (dok @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang berasal dari  Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu 20 April 2019 malam. 

Proses pemulangan (repatriasi) 51 TKIB dilakukan dengan memanfaatkan program amnesty (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.

Pemulangan 51 PMIB ini merupakan tahap ke-3 dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir. Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yang seluruhnya seluruhnya berjumlah 38 orang. 

"Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania," kata  Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna di Jakarta pada Minggu 21 April 2019.

Dikatakan Yuli, mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen), yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.

"Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI  yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran, " kata Yuli.

Yuli mengungkapkan ke-51 PMI-B itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang. Diantaranya dari Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3), Bekasi, kabupaten Bandung, dan Cianjur (2).

Sepuluh pekerja migran dari provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).

Sementara itu,  Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto mengatakan program amnesty pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.

 "Kami menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus illegal dapat dibantu kepulangannya," kata Dubes Andy. 

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019. 

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, telepon, maupun melalui media sosial.

Tags : Kemnaker , TKI , Yordania