Putusan Sidang MK, Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 27 Juni 2019 malam.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan Mahkamah.
Ditolaknya gugatan pemohon oleh MK, maka secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, sejak pukul 12.40 WIB Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali pasangan capres dan cawapres.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik