Berikut 10 Fungsi KSP Menurut Perpres Nomor 83 Tahun 2019

| Kamis, 26/12/2019 15:15 WIB
Berikut 10 Fungsi KSP Menurut Perpres Nomor 83 Tahun 2019 Ilustrasi Kantor Staf Presiden (foto Twitter @KSPgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden, Rabu 18 Desember 2019 yang lalu.

Salah satu pertimbangan pengesahan Perpres ini adalah meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan serta pengelolaan isu strategis.

Menurut Perpres ini, Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

“Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden;
  2. Pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;
  3. Monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;
  4. Penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  5. Pengelolaan isu strategis;
  6. Pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan;
  7. Pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  8. Penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Tags : Jokowi , KSP , Perpres