Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui RUU Cipta Kerja, Kemendag Sesuaikan UU Perdagangan

| Kamis, 20/02/2020 20:54 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui RUU Cipta Kerja, Kemendag Sesuaikan UU Perdagangan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (foto: kemendaggoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukungan itu dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penyesuaian tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya. Regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam pers rilisnya di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.

Menurut Mendag, penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepatian hukum dalam berusaha,” tambah Mendag Agus.

Sedangkan, lanjut Mendag, pengaturan kembali pengenaan sanksi dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.

Penyesuaian dalam UU Perdagangan mencakup bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri tersebut meliputi bidang Perdagangan Dalam Negeri, yaitu:

  1. Substansi Pengaturan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang (Pasal 11);
  2. Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Perkulakan (Pasal 14);
  3. Penataan dan Pembinaan Gudang (Pasal 15 dan 17);
  4. Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas (Pasal 18);
  5. Perizinan Berusaha (Pasal 24);
  6. Pemberlakuan SNI atau Persyaratan Teknis (Pasal 57);
  7. Menetapkan Lembaga yang akan Melakukan Pendaftaran LPK (Pasal 61). Bidang Perdagangan Luar Negeri, meliputi:
  8. Penetapan Sebagai Eksportir (Pasal 42);
  9. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Eksportir (Pasal 43);
  10. Pengaturan mengenai Pengenal Sebagai Importir, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Importir (Pasal 45);
Tags : Menteri Agus Suparmanto , RUU Omnibus Law

Berita Terkait