Cak Imin: Kawal Ketat Perppu Corona, Tragedi BLBI Tak Boleh Terulang

| Selasa, 12/05/2020 13:59 WIB
Cak Imin: Kawal Ketat Perppu Corona, Tragedi BLBI Tak Boleh Terulang Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (foto Radarbangsa/AL)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan pentingnya pengawasan secara ketat implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Cak Imin dalam diskusi online dengan tema Memperkuat Pengawasan DPR terhadap Penanganan Wabah Covid-19 yang digelar Indonesia Parliamentary Center bersama Radesa Institute, Selasa, 12 Mei 2020.

“Adanya kewenangan yang begitu besar dalam perppu ini dalam hal penggunaan keuangan negara harus betul-betul dikawal ketat,” kata Cak Imin.

Wakil Ketua DPR RI ini mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil alih langsung tanggungjawab pengawasan.

Cak Imin menyatakan, pengawasan tersebut sangat penting, sebab Perppu tersebut berkaitan dengan skema keuangan yang sangat besar. Dia mengingatkan jangan sampai tragedi BLBI terulang kembali.

"Presiden menyatakan komitmen untuk mengawasi secara langsung sehingga tidak terjadi peristiwa 99, BLBI (bantuan likuiditas bank Indonesia), peristiwa pelarian penanganan keuangan nasional yang berakibat terjadinya kelakuan jahat yang dilakukan para pengusaha yang mendapatkan fasilitas dalam keuangan atau penanganan krisis ekonomi makro ini," ungkap Cak Imin.

BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah pemenuhan pembayaran kewajiban, kaitannya saat terjadi krisis moneter 1998. Bank-bank yang menerima BLBI tentu harus membayar kembali bantuan yang sudah diterimanya. Namun ternyata lebih banyak bank yang tidak mengembalikan dana bantuan itu.

Menurut keterangan KPK, kerugian negara akibat kasus megakorupsi BLBI ini mencapai Rp 3,7 triliun. Penyelesaian kasus besar yang ditargetkan rampung 2018 ini pun kembali molor hingga saat ini.

Tags : Cak Imin , Covid19 , Perppu Corona , BLBI

Berita Terkait