Tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Disepakati

| Senin, 14/06/2021 21:15 WIB
Tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Disepakati Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan dan penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengadilan Tinggi di sejumlah Provinsi. Melalui rapat pleno, Baleg sepakat ketiga RUU tersebut masuk ke pembahasan tahap berikutnya.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa urgensi dari ketiga RUU itu untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia. Hal itu karena masih banyak daerah yang belum memiliki Pengadilan Tinggi.

"Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," ujarnya dalam Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil penyusunan ketiga RUU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Adapun ketiga RUU itu ialah; RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Serta, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Beberapa pertimbangan pendirian pengadilan tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat.

Namun, Supratman mengakui belum semua provinsi memiliki ketiga badan pengadilan tinggi secara lengkap di seluruh Ibu Kota Provinsi. Hal itu karena keterbatasan anggaran hingga ketersediaan tenaga pendukung pengadilan di daerah tersebut.

"Mungkin bisa jadi masukan bagi Anggota Baleg. Khusus untuk PTTUN di setiap provinsi bisa ada. Maka akan ada lagi pengajuan RUU baru. Supaya semua (provinsi) sama. Ke depan diharapkan ada usulan lagi," tuturnya.

Tags : DPR RI , Baleg , Pengadilan Tinggi , Indonesia