PPKM Mikro Dinilai Sudah Tepat, Masyarakat Harus Disiplin Prokes

| Senin, 28/06/2021 16:30 WIB
PPKM Mikro Dinilai Sudah Tepat, Masyarakat Harus Disiplin Prokes Ilustrasi COVID-19. (Foto: covid19goid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang kembali meningkat belakangan ini.

Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto menilai, kebijakan PPKM Mikro sudah tepat diterapkan untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Namun, ia meminta butuh kedisiplinan masyarakat agar kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat itu berjalan efektif.

“Konsep PPKM Mikro ini sudah sangat tepat dijalankan masyarakat Indonesia. Jika ada yang mengalami gejala Covid-19, masyarakat melapor sendiri kepada RT/RW dan puskesmas," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 28 Juni 2021.

Menurutnya, masyarakat sebenarnya sudah tahu bahaya COVID-19, namun kemungkinan persoalannya masyarakat mulai jenuh dengan keadaan saat ini. Selain itu, jelasnya, karena adanya euforia vaksinasi sehingga masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Politisi Partai Golkar itu juga menilai, penegakan hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Pihak yang melanggar protokol kesehatan baik individu maupun organisasi atau kelompok diberikan sanksi seusia pelanggarannya.

Untuk itu, Wnny mengimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM Mikro. Hal tersbeut agar langkah pencegahan COVID-19 dapat berjalan dengan baik dan pandemi dapat segera berakhir.

Tags : DPR RI , PPKM Mikro , COVID-19 , Protokol Kesehatan